Sebagai penyelenggara infrastruktur daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap pemangku kepentingan dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan infrastruktur. Hal ini menjadikan Keterbukaan informasi publik (KIP) memiliki peran penting agar masyarakat dapat melakukan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pembangunan infrastruktur. KIP merupakan salah satu aspek terpenting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Informasi publik yang terbuka memungkinkan warga negara memperoleh informasi yang mereka perlukan untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Pemerintah telah mempermudah akses terhadap informasi publik dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum penyelenggaraan KIP oleh badan publik negara.Sebagai salah satu badan publik, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak pun telah menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak terus berinovasi untuk mengedepankan implementasi transformasi digital melalui penguatan peran masyarakat dalam akses layanan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak sesuai dengan amanat Undang-Undang KIP. PPID Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak terus berupaya berbenah untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
Jl. Pangeran Cinata Ngabang