Berita

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak, maka diberitahukan Kepada semua OPD Dan masyarakat bahwa mulai Pebruari 2020 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Landak berubah nama menjadi :

DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN LANDAK,

dengan Struktur Organisasi :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
3. Bidang Bina Marga
4. Bidang Cipta Karya
5. Bidang Sumber Daya Air
6. Bidang Bina Jasa Konstruksi
7. Bidang Penataan Ruang
8. Bidang Perumahan Rakyat

Berita DPUPRPERA > Perubahan PerBup Landak tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja OPD

Selasa, 4 Februari 2020

Situs Terkait

Aplikasi

Gulir ke Atas