Organisasi DPUPRPERA

Menu

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, dan melaporkan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretaris mempunyai fungsi membantu kepala dinas dalam :

  1. perumusan kebijakan di sekretariat, bidang bina marga, cipta karya, sumber daya air, bina jasa konstruksi dan penataan ruang serta bidang perumahan rakyat;
  2. pelaksanaan kebijakan di sekretariat, bidang bina marga, cipta karya, sumber daya air, bina jasa konstruksi dan penataan ruang serta bidang perumahan rakyat;
  3. pembinaan dan mengarahkan kegiatan di sekretariat, bidang bina marga, cipta karya, sumber daya air, bina jasa konstruksi dan penataan ruang serta bidang perumahan rakyat;
  4. penyelenggaraan kegiatan di sekretariat, bidang bina marga, cipta karya, sumber daya air, bina jasa konstruksi dan penataan ruang serta bidang perumahan rakyat;
  5. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dinas
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di sekretariat, bidang bina marga, cipta karya, sumber daya air, bina jasa konstruksi dan penataan ruang serta bidang perumahan rakyat;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala dinas berkenaan dengan perumusan kebijakan di sekretariat, bidang bina marga, cipta karya, sumber daya air, bina jasa konstruksi dan penataan ruang serta bidang perumahan rakyat;
  8. pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang di berikan oleh kepala dinas sesuai peraturan perundang-undangan.

Situs Terkait

Aplikasi

Gulir ke Atas