Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang sumber daya air yang lebih spesifik di bidang irigasi, pengelolaan sumber daya air serta perencanaan dan pengendalian sumber daya air (SDA).
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Sumber Daya Air;
- pemberian pelayanan umum dan teknis administrasi di Bidang Sumber Daya Air;
- perencanaan dan pelaporan di Bidang Sumber Daya Air;
- pengawasan dan pengendalian kegiatan di Bidang Sumber Daya Air;
- penyusunan program kerja di Bidang Sumber Daya Air;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Sumber Daya Air;
- penyelenggaraan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Sumber Daya Air;
- pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Sumber Daya Air;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang Sumber Daya Air yang diserahkan oleh Kepala Dinas.