Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat yaitu menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyelenggaraan jalan kabupaten meliputi penyediaan / pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- perumusan kebijakan teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
- pemberian pelayanan umum dan teknis administrasi Bidang Bina Marga;
- pengawasan dan pengendalian kegiatan di Bidang Bina Marga;
- penyusunan program kerja di Bidang Bina Marga;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di Bidang Bina Marga;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Bidang Bina Marga;
- pelaksanaan pembinaan, supervisi dan monitoring kegiatan penyediaan / pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di Bidang Bina Marga;
- pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Bina Marga; dan
- pelaksanaan tugas lain di Bidang Bina Marga yang diserahkan oleh Kepala Dinas.