Bidang Penataan Ruang
Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat yaitu menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan di bidang perencanaan tata ruang, pengendalian dan pemanfaatan ruang serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang penataan ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja di bidang Penataan Ruang;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan penetapan kawasan tata ruang strategis perdesaan, perkotaan dan kabupaten;
- penyusunan perencanaan operasional detail tata ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
- pengkoordinasian penyediaan ruang terbuka hijau, informasi tata ruang dan pelayanan pengaduan pelanggaran tata ruang;
- pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang penataan ruang;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Penataan Ruang; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas poko dan fungsi di bidang penataan ruang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.