Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah meliputi sub urusan sumber daya air, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang di Kabupaten Landak sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan monitor, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat;
- pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat; dan
- pelaksanaan fungsi lain dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Bupati di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat sesuai peraturan perundang-undangan.