Organisasi DPUPRPERA

Menu

Bidang Bina Jasa Konstruksi

Bidang Bina Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat yaitu menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya yang meliputi :

  1. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil;
  2. penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten;
  3. pengawasan tertib usaha tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  4. pengawasan, pengendalian dan pengujian mutu konstruksi; dan
  5. pengelolaan workshop dan peralatan konstruksi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Bina Jasa Konstruksi mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja bidang bina jasa konstruksi;
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pengendalian jasa konstruksi;
  3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan kompetensi dan sumber daya jasa konstruksi;
  4. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang material dan peralatan jasa konstruksi;
  5. pengkoordinasian, penyelenggaraan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengujian uji mutu konstruksi dan pengelolaan peralatan berat;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi;
  7. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis dalam pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  8. pengkoordinasian pembinaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  9. pembinaan dan pengawasan terhadapa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang jasa konstruksi;
  10. pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang jasa konstruksi;
  11. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang bina jasa konstruksi;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya;
  13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang jasa konstruksi; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Situs Terkait

Aplikasi

Gulir ke Atas