Organisasi DPUPRPERA

Menu

Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat yaitu menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya yang meliputi :

  1. melaksanakan sistim pengelolaan dan pengembangan (SPAM, air limbah domestik dan drainase yang terhubung langsung ke sungai) dalam daerah kabupaten; dan
  2. menyelenggarakan (infrastruktur permukiman, bangunan gedung, dan penataan bangunan dan lingkungannya) diwilayah daerah kabupaten.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :

  1. penyusunan petunjuk program kerja di bidang Cipta Karya;
  2. penyusunan rencana kerja di bidang Cipta Karya;
  3. penyiapan bahan penetapan kebijakan teknis di bidang cipta karya;
  4. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di bidang Cipta Karya;
  5. pelaksanaan pembinaan, supervisi dan monitoring kegiatan pengelolaan dan pengembangan SPAM, air limbah, drainase infrastruktur permukiman, bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungannya;
  6. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan pengelolaan dan pengembangan SPAM, air limbah, drainase infrastruktur permukiman, bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungannya;
  7. penyelenggaraan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Cipta Karya;
  8. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang Cipta Karya;
  9. pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Cipta Karya;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Cipta Karya; dan
  11. pelaksanaan tugas lain di bidang Cipta Karya yang diserahkan oleh Kepala Dinas.

Situs Terkait

Aplikasi

Gulir ke Atas