Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Sumber Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2022 dengan Kepala Dinas PUPRPERA Kab. Landak.
Dengan jumlah
TFL DAK : 9 orang
TFL DAU : 2 orang
Berita DPUPRPERA > Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Sumber Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2022 dengan Kepala Dinas PUPRPERA Kab. Landak.